Proses pengurusan administrasi dan konsultasi Lisensi dibantu langsung oleh profesional yang berpengalaman

















Pilih Paket Pelatihan K3 Listrik Sesuai Kebutuhan: Pribadi atau In-House Perusahaan?
Sertifikat kelulusan pelatihan Ahli K3 Umum barulah langkah awal. Agar dapat bertindak dan diakui secara sah oleh hukum sebagai Ahli K3 Umum di tempat kerja, perusahaan wajib mengurus Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Lisensi Kewenangan dari Kemnaker RI.
Dokumen ini bersifat melekat pada identitas perusahaan tempat bernaung saat ini. Melalui Phitagoras, proses pemenuhan legalitas pertama kali ini dijamin berjalan sesuai prosedur regulasi tanpa menyita waktu produktif perusahaan.
Kapan Harus Diajukan? Segera setelah lulus pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker RI dan status kepegawaian di perusahaan telah aktif.
Masa Berlaku: SKP dan Lisensi ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Persyaratan Utama yang Perlu Disiapkan:
Surat Keterangan Kerja aktif dari perusahaan tempat bernaung.
Surat Penunjukan resmi dari pimpinan perusahaan.
Dokumen pendukung kelulusan pelatihan.
Catatan Regulasi: Jika terjadi perpindahan perusahaan (mutasi), SKP lama otomatis tidak berlaku. Layanan ini juga memfasilitasi penerbitan SKP baru akibat mutasi kerja.
Semakin cepat daftar, semakin aman dari full kuota.
Masa berlaku SKP Ahli K3 Umum akan segera habis? Atau baru saja pindah ke perusahaan baru? Segera lakukan pembaruan legalitas sebelum masa berlaku resmi berakhir.
Menunda perpanjangan hingga melewati batas kedaluwarsa hanya akan menambah beban proses, termasuk keharusan mengikuti ujian ulang. Phitagoras membantu mengelola seluruh proses perpanjangan dan pelaporan kinerja K3 perusahaan secara sistematis, memastikan operasional K3 di perusahaan tetap berjalan tanpa sanksi pelanggaran regulasi.
Waktu Pengajuan Terbaik: Sangat disarankan untuk mengajukan perpanjangan 1 hingga 3 bulan sebelum masa berlaku habis demi menghindari status kedaluwarsa.
Bebas Ujian Ulang: Pengajuan sebelum masa berlaku habis umumnya membebaskan Ahli K3 dari ujian ulang, hanya memerlukan Kelas Penyegaran (Refresher).
Konsekuensi Keterlambatan: Jika SKP sudah terlanjur kedaluwarsa, regulasi mewajibkan adanya ujian ulang dan kelas penyegaran penuh.
Persyaratan Utama Pengajuan:
Laporan kinerja K3 perusahaan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Sertifikat pembinaan/penyegaran K3 terbaru.
Pengajuan resmi atas nama perusahaan melalui sistem Kemnaker.
Semakin cepat daftar, semakin aman dari full kuota.
Fasilitas:
Fasilitas:
Dipercaya industri sejak 2003, PJK3 resmi KEMNAKER RI, dan standar mutu pembelajaran tersertifikasi.
Didukung izin resmi (SKP PJK3) dari KEMNAKER RI. Bersama Phitagoras, proses menjadi jauh lebih praktis dan efisien.
